Reyoet, Sydney: Tak semua negara melegalkan jasa
prostitusi. Mungkin ini yang membuat situs jejaring profesional
Linkedln melarang pekerja seks komersil (PSK) membuat profil serta
mempromosikan layanannya.
Aturan tersebut baru diberikan untuk 225 juta anggotanya. Dalam ketentuan layanan Linkedln, pengguna tidak boleh membuat atau menyediakan konten yang mempromosikan jasa seks.
Seperti dikutip News.com.au, Jumat (17/5/2013), dalam User Agreement mengatakan, anggota-anggota untuk tak melakukan hal-hal berikut:
Aturan tersebut baru diberikan untuk 225 juta anggotanya. Dalam ketentuan layanan Linkedln, pengguna tidak boleh membuat atau menyediakan konten yang mempromosikan jasa seks.
Seperti dikutip News.com.au, Jumat (17/5/2013), dalam User Agreement mengatakan, anggota-anggota untuk tak melakukan hal-hal berikut:
"Upload, posting, email, InMail, mengirimkan, menyediakan, memulai setiap konten.. Bahkan jika itu legal di lokasi Anda, membuat profil atau memuat konten berisi promosi pelayanan escort atau prostitusi".
Sebelumnya, Linkdeln melarang ada iklan layanan 'haram' di situs, tapi prostitusi legal di beberapa tempat pengguna website sesuai peraturannya.
Kepala Komunikasi Linkedln untuk derah, Tara Commerford, menjelaskan kalau promosi escort atau prostiti selalu saja menjadi pertentangan pada kesepakatan pengguna.
Pekerja Seks Tak Berpengaruh
Keputusan Linkedln yang memuat larangan terkait dengan prostitusi menuru PSK Adelaide yang bekerja di Grace Bellavue mengatakan kalau perubahan tak berpengaruh ke bisnisnya.
"Hal-hal seperti facebool dan twitter telah menjadi alat yang lebih baik untuk media sosial yang menghubungkan industri, dengan pekerja lainnya dan pendukungnya," katanya.
Promosi prostitusi dan layanan escort masih ada sampai minggu lalu. Pada situs terlihat jelas orang menjadi sulit menemukan aturan yang jelas. Dennis Hof, pemiliki pelacuran legal mengatakan kalau banyak karyawannya yang mempunyai akun Linkdln.

No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH