Reyoet, Stockholm: Pengadilan di Swedia
melegalkan aktivitas masturbasi di depan umum. Namun, pelakunya tak
boleh menunjukkannya kepada siapa pun. Keputusan itu diberikan hakim di
Pengadilan Swedia pada kasus pria 65 tahun yang masturbasi di Pantai
Drevviken, Stockholm.
Saat itu, pria tersebut tiba-tiba menurunkan celana pendeknya dan mulai masturbasi.
Putusan
Pengadilan Negeri Sodertorn itu juga membebaskan si pria. Ini
berdasarkan bukti bahwa pria itu tak membuat dirinya puas di depan orang
tertentu.
Jaksa Penuntut Umum Vrethammar Olof mengaku tak akan
mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Hukum menyebut masturbasi
merupakan tindakan kejahatan jika ditujukan ke orang lain.
"Agar
ini menjadi tindak pidana diperlukan pelecehan seksual dengan ditujukan
kepada satu orang atau lebih. Saya pikir putusan pengadilan itu
beralasan," kata Olof seperti dikutip Dailymail, Kamis (21/9/2013).
"Pengadilan
distrik telah membuat putusan dalam kasus ini. Dengan kata lain kita
bisa menyimpulkan tak apa-apa melakukan masturbasi di pantai," ujar
Olof.
Dr Liz Davies dari perlindungan anak mengatakan putusan itu sangat mengejutkan. Menurutnya itu termasuk pelecehan seksual.
"Jadi ini putusan yang mengejutkan, mengingat tindakn semacam ini bisa disaksikan anak-anak atau orang dewasa," ujarnya.
Kasus
ini semakin heboh karena baru-baru ini ada putusan serupa. Seorang anak
laki-laki berusia 15 tahun dibebaskan dari tuduhan penyerangan seksual
setelah melemparkan pakaiannya ke danau dan berdiri telanjang di depan
dua gadis di bawah umur.
Kedua gadis itu menyebut anak laki-laki
melakukan pelecehan, namun Pengadilan Negeri Sodertorn memutuskan
perilaku si anak tak bersifat seksual sehingga kasus diberhentikan.

No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH