Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan bukti kuat terjadinya
pelanggaran HAM dalam tragedi di Pelabuhan Sape pada 24 Desember lalu.
Bukti kuat itu berupa penyerbuan oleh aparat kepolisian dan
mengakibatkan tiga orang tewas.Anggota Komisi Nasional
HAM, Ridha Saleh, menyatakan jatuhnya tiga korban telah terkonfirmasi
dan menjadi bukti adanya pelanggaran tersebut. "Dua meninggal karena
tertembak, satu meninggal di rumah setelah mengikuti aksi," kata
Ridha,Kamis 29 Desember 2011.
Tiga korban itu, Ridha
menjelaskan, bernama Arif Rahman, Syaiful, dan Arifuddin Arrahman. Nama
yang terakhir saat meninggal tubuhnya penuh lumpur. "Di bagian pantatnya
terdapat luka," ujarnya.
Koordinator Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menilai penembakan aparat
ke arah massa menyalahi prosedur. "Menyalahi prosedur karena pada pagi
itu massa sudah bersedia negosiasi. Yang terjadi justru polisi bergerak
maju sambil melepas tembakan," ucapnya.
Dari pengakuan
sejumlah warga, Haris menambahkan, tidak ada aksi perlawanan terhadap
polisi. Yang terjadi malah adanya penyiksaan sejumlah anak oleh aparat.
"Mereka digebuki dan ditendang," katanya.
Kasus ini bermula
dari aksi penolakan warga terhadap izin eksplorasi tambang PT Sumber
Mineral Nusantara. Izin diberikan oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnain.
Ferry berjanji akan mencabut izin eksplorasi tambang di Lambu, setelah
ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Saud Usman
Nasution, mengatakan institusinya sedang memeriksa sejumlah orang.
Temuan lembaga lain akan menjadi masukan. Dari anggota kepolisian, kata
dia, sudah diperiksa 97 orang. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran
hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian.
Adapun dari
masyarakat sebanyak 18 orang juga dimintai keterangan. Anggota
kepolisian yang diperiksa terdiri atas unit pengendalian massa, unit
reserse, polisi wanita, dan perwira pengendali. Saud mengatakan semua
yang bersalah dalam kasus Pelabuhan Sape akan diproses dan diberi
sanksi.

No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH