Reyoet, Jakarta:
Saat ini banyak dijumpai di pinggir jalan kios-kios yang menjual obat
kuat. Namun dari sekian banyak obat kuat yang dijual tersebut, tidak ada
satu pun yang mendapat izin dari BPOM.
"Obat kuat pasti ilegal karena kita tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk dengan indikasi sebagai obat kuat," ujar drs Hary Wahyu T, Apt selaku DIrektur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, dalam acara media gathering di gedung BPOM, Kamis (5/7/2012).
Hary menuturkan kalau misalnya obat untuk disfungsi ereksi memang ada persetujuan yang diberikan oleh BPOM, tapi disfungsi ereksi itu tidak sama seperti persepsi orang tentang obat kuat.
"Kalau dilihat dari sarana juga bukan tempat yang berhak menjual, karena obat untuk disfungsi ereksi harus berdasarkan resep atau pengawasan dokter jadi semestinya dijual di apotik," ungkapnya.
Selain itu ternyata istilah obat kuat sebenarnya tidak ada dalam kamus kedokteran sehingga tidak jelas arah pengobatan yang akan dicapai. Ketidakjelasan ini yang bisa membawa dampak selanjutnya.
"Obat kuat itu berarti nggak ada persetujuan berarti nggak ada data yang pasti, makanya kita selain ada pengawasan lapangan post market secara bersaman juga membangun dan memberdayakan masyarakat. Jadi mereka mengerti obat itu apa sih, apa memang membutuhkan, apa diagnosanya benar," ujar Hary.
Obat kuat yang dijual di pasaran ini bisa berbentuk pil, jamu atau kopi. Jika jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, tadalafil atau vardenafil, maka harus ditarik peredarannya.
Berikut ini beberapa obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, tadalafil atau vardenafil berdasarkan data BPOM hingga 5 Oktober 2011 yaitu:
1. Poten-Zhi kapsul TR 042337421 yang diproduksi PT Daxen Indoensia, Bogor mengandung tadalafil (izin edar dibatalkan).
2. Kuat tahan lama Surabaya Madura serbuk diproduksi PJ Racikan Madura mengandung sildenafil sitrat (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
3. Obat kuat dan tahan lama powerman kapsul yang diproduksi Indo Alam Perkasa, Denpasar mengandung sildenafil sitrat (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
4. Obat kuat dan tahan lama Super X kapsul yang diproduksi PJ Husodo Jaya mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
5. Prima setia kapsul yang diproduksi CV Manshuba Indo Herba, Jakarta mengandung sildenafil sitrat (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
6. Spider kapsul yang diproduksi PJ Sinar Makmur, Madura mengandung sildenafil sitrat (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
7. Tangkur cobra laut kapsul yang diproduksi PJ Bima Perkasa mengandung sildenafil sitrat dan natrium diklofenak (tidak terdaftar dan mencantumkan izin edar fiktif).
8. Power Up kapsul yang diproduksi Tibet Sheng Yang Bioengineering Co. Ltd/PT Woo Tekh Indonesia mengandung sildenafilsitrat (tidak terdaftar).

No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH