Reyoet, Jakarta: Sebanyak 4 pecahan mata uang
kertas sudah tidak bisa digunakan lagi. Bank Indonesia (BI) menghimbau
agar warga yang memiliki 4 pecahan uang kertas ini segera menukarkannya
ke Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Dalam pengumumannya yang dilansir Rabu (25/12/2013), BI
mengumumkan 4 pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah
tidak berlaku lagi yaitu:
1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.
2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.
3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman.
4. Uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Keempat uang tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Maka itu masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Apabila
sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang
kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank
Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember
2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH