Reyoet: Banyak anak kini mulai merokok dan
kondisi itu sangat mencemaskan sehingga peraturan daerah (Perda) tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting dikeluarkan oleh DPRD
setempat.
"Sangat mengenaskan anak berumur sepuluh tahun sudah merokok," kata Titik Suharyati, sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali saat bertemu dengan sejumlah komponen masyarakat di Warung Dharma Giri, Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, seperti dikutip Antara, kamis (19/9/2013).
"Sangat mengenaskan anak berumur sepuluh tahun sudah merokok," kata Titik Suharyati, sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali saat bertemu dengan sejumlah komponen masyarakat di Warung Dharma Giri, Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, seperti dikutip Antara, kamis (19/9/2013).
Ia
mengatakan, rokok sangat riskan dan akan membawa anak-anak muda pada
konsumsi. Jadi, rokok, bisa jadi pintu masuk ke narkoba. Bahkan perokok
pasif juga rentan terkena asap rokok dari perokok aktif.
Sangat rentan memunculkan penyakit di kalangan perokok aktif dan pasif. "Merokok tidak dilarang, tetapi diatur," jelasnya.
Oleh
sebab itu sangat penting dikeluarkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Menurutnya ini mesti diperjuangkan bersama, sehingga ke depan
para perokok bisa diatur dimana semestinya merokok.
Kendati
diterbitkan peraturan bupati soal KTR, namun hal ini masih bersifat
"macan kertas", sehingga perlu dukungan dari semua pihak.
Kepala
Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas
Kesehatan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Suputra mendukung penuh upaya
pembentukan Perda KTR tersebut.
Sebab selama ini persoalan
rokok merupakan persoalan bersama. "Perda ini sifatnya mengedukasi atau
memberi pendidikan soal merokok," jelasnya.

No comments:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA SANGAT KAMI HARAPKAN UNTUK PENGEMBANGAN BLOG INI, TERIMA KASIH